Rumah di Tengah Tol Dibongkar Paksa Ganti Rugi Rp 1,9 M Dititipkan PN

Bangunan terakhir yang berdiri di tengah proyek tol Batang-Semarang, Kamis (3/5) kemarin akhirnya diratakan. Rumah yang dibongkar tersebut berada di ruas seksi IV Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Eksekusi yang dipimpin oleh panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dihadiri oleh Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dan dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Panitera Pengganti PN Semarang membacakan surat penetapan pengadilan dan memerintahkan orang-orang yang masih berada di dalam bangunan untuk keluar. Usai pembacaan surat penetapan eksekusi, Ketua PN Purwono Edi Santosa menjelaskan pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentutan oleh perundang-undangan.

“PT Jasa Marga sebagai pelaksana proyek tol Batang-Semarang telah menitipkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebagai pengganti atas bangunan yang berdiri di lahan seluas 288 meter persegi itu,” katanya.

Bangunan terakhir yang berdiri di tengah proyek tol Batang-Semarang, Kamis (3/5) kemarin akhirnya diratakan. Rumah yang dibongkar tersebut berada di ruas seksi IV Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Semarang. Eksekusi yang dipimpin oleh panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan dihadiri oleh Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dan dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Panitera Pengganti PN Semarang membacakan surat penetapan pengadilan dan memerintahkan orang-orang yang masih berada di dalam bangunan untuk keluar. Usai pembacaan surat penetapan eksekusi, Ketua PN Purwono Edi Santosa menjelaskan pelaksanaan eksekusi ini sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentutan oleh perundang-undangan.

“PT Jasa Marga sebagai pelaksana proyek tol Batang-Semarang telah menitipkan uang sebesar Rp1,9 miliar sebagai pengganti atas bangunan yang berdiri di lahan seluas 288 meter persegi itu,” katanya.

Dan uang pengganti tersebut ditujukan kepada dua pihak, masing-masing bernama Sri Urip Setyowati dan Oki Jalu Laksono yang keduanya memiliki sertifikat tanah sengketa tersebut. “Jadi termohon eksekusi sudah ditawarkan besaran ganti rugi berdasarkan surat penertapan dari pengadilan," ujarnya.

Namun karena tidak ada itikad baik dari termohon untuk melakukan pengosongan atas tanah dan bangunan itu. Bahkan, dari pihak pengadilan juga sudah melayangkan surat peringatan yang tidak pernah ditanggapi hingga akhirnya diterbitkan penetapan eksekusi tersebut.

“Sebelumnya, dari pihak pengadilan itu sudah melayangkan surat agar masalah ini dapat diselesaikan, tetapi sampai batas waktu tidak ada penyelesaian sehingga dilakukan eksekusi,” katanya.

Berkaitan dengan tanah sengketa ini, menurutnya, dari BPN telah menerbitkan surat keputusan tentang pencabut hak kepemilikan lahan, sehingga statusnya kini sudah menjadi milik negara.

"Untuk uang pengganti itu sendiri sudah ada, dan kami tidak ada urusan siapa yang berhak atas uang titipan itu. Tetapi yang pasti harus ada kejelasan tentang status kepemilikan tanah,” tambahnya.

Kuasa hukum salah satu pemilik sertifikat tanah atas nama Oki Jalu Laksono, Ahmad Dalhar, yang ikut hadir dalam pelaksanaan eksekusi mengatakan, sesungguhnya kliennya sudah memiliki itikad baik untuk menyelesaiakan sengketa itu bersama Sri Urip.

"Bahkan sudah ditawarkan agar dibagi dua, namun tawaran itu ditolak,” katanya.

Bahkan, menurutnya, sengketa perdata ini sudah memiliki putusan hukum tetap dari pengadilan. Dan atas perkara perdata antara kliennya dan Sri Urip Setyowati pada 2004 lalu, pengadilan sudah memutuskan kliennya sebagai pemilik sah dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.


baca sumber
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==